Inway

Ekspor Kopi Indonesia ke Pasar Global

Indonesia adalah produsen kopi ke-4 terbesar di dunia. Kopi Arabika Gayo, Toraja, dan Kintamani serta Robusta Lampung diminati buyer di Eropa, Jepang, Korea, dan Amerika Serikat. Ekspor kopi memerlukan sertifikasi (organic, fair trade), klasifikasi HS code yang tepat, dan dokumen ekspor lengkap.

Persyaratan ekspor kopi

HS code kopi biji utuh biasanya 0901.11 (non-decaffeinated Arabica) atau 0901.21 (Arabica). Eksportir perlu NPWP, NIB, sertifikat phytosanitary, dan untuk pasar tertentu sertifikasi organic atau Rainforest Alliance. Inway memvalidasi compliance Anda terhadap Permendag 16/2025 secara otomatis.

Temukan buyer kopi global

Inway mencocokkan profil kopi Anda — origin, grade, volume, sertifikasi — dengan buyer terverifikasi yang aktif mencari supplier Indonesia. Skor kesiapan ekspor membantu buyer menilai kredibilitas Anda sebelum RFQ.

Pertanyaan Umum

Berapa HS code untuk ekspor kopi Arabika?

Kopi Arabika biji utuh non-decaffeinated umumnya diklasifikasikan HS 0901.21. Inway memvalidasi HS code Anda saat onboarding.

Apakah UMKM kecil bisa ekspor kopi?

Ya. Inway dirancang untuk UMKM — dari onboarding AI hingga generasi dokumen, platform ini menurunkan hambatan birokrasi ekspor.

English version: /en/commodities/coffee